Komisi II Minta Bawaslu Berani Tindak ASN yang Langgar Netralitas saat Pemilu

- 2 Februari 2024, 09:00 WIB
Gedung Bawaslu RI
Gedung Bawaslu RI /Karawangpost/Facebook/@Ali Sadikin

KARAWANGPOST - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus berani menindak ASN yang melanggar aturan terhadap netralitasnya dalam pemilu tahun 2024.

Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat mengikuti Kunspek Komisi II DPR di Provinsi Sumbar, Selasa 30 Januari 2024.

Ia menyebutkan, banyak pelanggaran terjadi karena penerapan berbagai aturan belum optimal, terutama terkait dengan penerapan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar.

Baca Juga: Google Menghadirkan Generator Video Revolusioner Berbasis Kecerdasan Buatan

Baca Juga: Leunca, Lalapan Khas Sunda yang Banyak Digemari

"Kami juga mensinyalir berbagai informasi dari media massa, seperti daerah Garut, Boyolali, Sumatera Utara dan lain sebagainya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Kita di Komisi II sudah mewarning kepada Bawaslu agar berani menegakkan aturan. Dalam hal ini, Bawaslu harus punya integritas yang tinggi dan mereka tidak boleh berpihak," ungkapnya.

Menurut Guspardi, Komisi II DPR  juga telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di sejumlah daerah lain. Ada dugaan Bupatinya melakukan suatu pelanggaran, di mana mereka mengajak ASN yang berpotensi melanggar aturan netralitasnya. Kondisinya saat ini sedang disidangkan dan dalam proses pengawasan.

"Mudah-mudahan Bawaslu dan KPU punya keberanian untuk menegakkan aturan-aturan itu. Artinya, kita berharap juga mereka tidak melakukan tebang pilih termasuk juga alat peraga jika dilakukan penertiban," kata Guspardi.

Ia menegaskan, penyelenggara Pemilu jangan pernah melihat partai dan calonnya, kalau memang ada pelanggaran yang dilakukan, misalnya alat peraga tidak sesuai pada tempatnya, maka harus ditertibkan.***

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x