“Setiap laporan yang masuk kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN,” bebernya.
Diketahui, laporan dugaan pelanggaran yang masuk diproses oleh Satgas Netralitas melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT).
Baca Juga: SUV Listrik BMW iX3 akan Menggunakan Teknologi Baterai yang Mampu Menjangkau Hingga 800 Kilometer
Sementara langkah yang dilakukan adalah proses pengecekan, verifikasi dan validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, sampai dengan pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi.
“Setelah semua berproses, maka akan dibahas dalam Forum Pembahasan Netralitas ASN skala nasional,” jabarnya.
Adapun Sanksi dari pelanggaran disiplin berupa hukuman disiplin sedang yaitu pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan.
Baca Juga: Smartphone iQOO Z9 diperkirakan akan Menggunakan Layar OLED 1,5K
Serta hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, dan pembebasan jabatan selama 12 bulan.
“Selain itu juga diberlakukan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” tutupnya.
Peraturan itu ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.***