KPU Tindaklanjuti Temuan Data Ganda Pemilih WNI di New York

- 6 Februari 2024, 19:31 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinilai melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres). (Foto: Instagram/@kpu_ri)
Ketua KPU Hasyim Asy’ari dinilai melanggar kode etik dan mendapatkan sanksi peringatan keras dari DKPP lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (Cawapres). (Foto: Instagram/@kpu_ri) /

“Jadi, (kita) sudah (menggunakan) tiga model analisis ganda, tetapi yang namanya analisis 'kan bisa juga merosot,” ujar Hasyim.

Terkait alokasi 198 surat suara ganda, dia mengatakan bahwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) New York memutuskan untuk tidak mengirimkan surat-surat suara tersebut kepada para WNI.

Baca Juga: Sebanyak 61 Persen Calon Jemaah Haji Sudah Menjalani Tes Kesehatan

“Surat suara tadi bisa digunakan untuk melayani pemilih pindahan, entah dari negara lain ke New York atau negara bagian lain, atau pemilih yang dikelola PPLN lain masuk ke wilayah New York, atau pemilih dari dalam negeri masuk ke New York,” terang Hasyim.

Selain itu, surat suara tersebut juga dapat dipakai oleh pemilih yang sudah memenuhi syarat memilih tetapi namanya belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), melainkan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Berdasarkan data PPLN New York, jumlah WNI yang masuk dalam DPT Luar Negeri Pemilu 2024 mencapai 11.141 orang.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah