Pemilu 2024: Sebanyak 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas

- 6 Februari 2024, 18:31 WIB
Tangkapan layar - Wakil Ketua KASN RI Tasdik Kinanto Dalam Webinar Netralitas ASN "Pemilu Semakin Dekat-Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Nekat" di Jakarta
Tangkapan layar - Wakil Ketua KASN RI Tasdik Kinanto Dalam Webinar Netralitas ASN "Pemilu Semakin Dekat-Pelanggaran Netralitas ASN Semakin Nekat" di Jakarta /ANTARA

KARAWANGPOST - Tercatat sebanyak 183 ASN atau sekitar 45,4 persen dari 403 ASN yang dilaporkan, terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pemilu 2024.

Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menyebutkan, berdasarkan laporan yang diterima oleh KASN, terdapat 403 ASN yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas.

"Sejumlah 183 ASN atau 45,4 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran netralitas," ujar Tasdik Kinanto, Selasa 6 Februari 2024.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Pejabat Kemenkes dan BNPB Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD

Ia menjelaskan, sebanyak 97 ASN atau 53 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2020 tercatat ada 2.034 ASN yang dilaporkan melanggar netralitas.

Sejumlah 1.597 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melakukan pelanggaran. Lalu, 1.450 ASN atau 90,8 persen sudah dijatuhi sanksi oleh PPK.

Menurut Tasdik, dari perbandingan tersebut ada anomali data yang perlu diungkap lebih lanjut dari para penyelenggara pemilu. Hal ini tentunya dapat melalui dukungan organisasi masyarakat sipil pemerhati demokrasi dan khususnya Pemilu.

Baca Juga: Sebanyak 61 Persen Calon Jemaah Haji Sudah Menjalani Tes Kesehatan

"Kasus-kasus pelanggaran yang fakta-faktanya semakin nekat secara sistemik, masif dan terstruktur, ternyata tidak berbanding lurus dengan laporan pelanggaran yang terjadi," jelas Tasdik.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x