Pemilu 2024: Jamaah Umrah Tidak Bisa Mencoblos di Arab Saudi pada Tanggal 14 Februari 2024

- 6 Februari 2024, 18:51 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat Konferensi Pers Penetapan DCT DPR RI dan DPD RI Pemilu 2024 di Media Centre KPU
Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat Konferensi Pers Penetapan DCT DPR RI dan DPD RI Pemilu 2024 di Media Centre KPU /Karawangpost/Foto/KPU-RI

KARAWANGPOST - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyampaikan, bahwa jamaah umrah tidak akan bisa memberikan hak suaranya di Pemilu 2024 pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Pasalnya, jadwal pencoblosan surat suara atau pemungutan suara di Jeddah, Arab Saudi dilakukan pada hari Jumat, 9 Februari 2024.

Sehingga warga negara Indonesia yang menjalankan ibadah umrah bertepatan tanggal 14 Februari 2024 tidak bisa ikut serta dalam pemungutan suara.

Baca Juga: Busyro Muqoddas Minta Presiden Jokowi Tarik Mundur Gibran dari Cawapres

“Kalau ada jamaah umrah kebetulan di sana tanggal 14 Februari, saya pastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah dilakukan pada Jumat, 9 Februari 2024,” kata Hasyim, Senin 5 Februari 2024.

Hasyim menerangkan, bahwa kemungkinan jemaah umrah bisa mencoblos di sana sangat kecil karena keterbatasan surat suara yang disediakan.

Dikatakannya, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Jeddah hanya menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) di Arab Saudi.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Eks Pejabat Kemenkes dan BNPB Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD

Jumlah WNI yang masuk dalam DPTLN di Arab Saudi sebanyak 54.479 orang. KPU juga menyiapkan surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari jumlah pemilih dalam DPTLN untuk WNI yang belum terdaftar.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x