Pemilu 2024: Sirekap Hanya Alat Bantu, Perhitungan yang Sah Harus secara Manual

- 7 Februari 2024, 12:39 WIB
Simulasi Pemilu 2024
Simulasi Pemilu 2024 /Karawangpost/Instagram/@kpu_ri

Doli menjelaskan bahwa KPU sudah mengantisipasi hal tersebut dengan memetakan daerah-daerah blind spot sehingga bisa diambil langkah-langkah penyelesaiannya.

”KPU juga sekarang sudah punya peta mana daerah-daerah yang kemungkinan bisa terjadi blind spot dan sudah diambil langkah-langkah antisipasinya, bagaimana supaya bisa terukur misalnya jarak bagaimana dari satu di TPS yang blind spot itu ke tempat jaringan yang ada apa jaringan internetnya itu sudah juga diantisipasi teman-teman KPU,” kata Doli.

Baca Juga: DPR Tidak Hadir dalam Sidang Pleno Uji Materiil Pasal Presiden dan Wapres Boleh Kampanye

Untuk itu, ia mengingatkan setiap penyelenggara pemilu harus juga menerapkan seluruh peraturan yang sudah diputuskan bersama antara DPR dengan para penyelenggara pemilu, sehingga tidak ada perbedaan antara peraturan dengan implementasi di lapangan.

”Aturan yang sudah disepakati itu yang harus diterapkan tidak boleh ada perbedaan antar implementasinya karena yang namanya hukum begitu," ujar Doli

"Hukum itu aturan peraturan perundang-undangan ditetapkan untuk diimplementasikan di lapangan. Jadi tidak ada boleh beda ya kalau misalnya beda berarti terjadi pelanggaran peraturan pelanggaran hukum,” Doli menambahkan.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah