Pemilu 2024: Sirekap Hanya Alat Bantu, Perhitungan yang Sah Harus secara Manual

- 7 Februari 2024, 12:39 WIB
Simulasi Pemilu 2024
Simulasi Pemilu 2024 /Karawangpost/Instagram/@kpu_ri

KARAWANGPOST - Bahwa Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) berstatus hanya sebagai alat bantu perhitungan. Bahwa hasil perhitungan yang sah untuk ditetapkan adalah dari perhitungan manual.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam rapat dengan para penyelenggara pemilu, Senin 5 Februari 2024.

”Tentu kita kembali ingin menegaskan bahwa Sirekap ini kan alat bantu (perhitungan), tentu sangat harus hati-hati khususnya KPU untuk kemudian menerbitkannya. Karena bagaimanapun hasil yang akan ditetapkan itu adalah perhitungan secara manual,” jelasnya.

Baca Juga: Pemilu 2024: Sebanyak 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas

Doli menegaskan, bahwa Sirekap ini kan alat bantu (perhitungan), tentu sangat harus hati-hati khususnya KPU untuk kemudian menerbitkannya.

Jika terjadi dispute dalam pemilihan, maka yang menjadi rujukan utama adalah perhitungan secara manual, yang akan dilihat dari formulir C Hasil dan juga C Plano.

”Makanya dalam berbagai kesempatan kami menyampaikan bahwa Sirekap itu sekali lagi hanya alat bantu. Walaupun memang sebagai alat bantu tentu juga bisa menjadi informasi awal buat masyarakat tetapi kalau terjadi, sekali lagi jika terjadi perbedaan tetap yang menjadi patokan adalah hasil perhitungan manual,” tegas Doli.

Baca Juga: Pemerintah Setujui Pembahasan RUU Desa Segera dibahas

Terkait berbagai kendala yang mungkin terjadi dalam penggunaan Sirekap seperti tidak adanya sinyal internet (blind spot).

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x