Ali mengatakan, fasilitasi pencoblosan dalam pemilu ini merupakan bentuk komitmen KPK. Utamanya, dalam menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan KPK.
"Tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ungkap Ali.***