KPK Sediakan Dua Lokasi TPS untuk Para Tahanan Menggunakan Hak Suaranya di Pemilu 2024

- 8 Februari 2024, 18:39 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat./

Ali mengatakan, fasilitasi pencoblosan dalam pemilu ini merupakan bentuk komitmen KPK. Utamanya, dalam menjamin hak-hak dasar bagi para tahanan KPK.

"Tahanan sebagai warga negara berhak untuk memilih dalam pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ini sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ungkap Ali.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah