PN Jakarta Pusat Jatuhkan Vonis 4,6 Tahun Pengacara Mendiang Lukas Enembe

- 7 Februari 2024, 18:45 WIB
Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. saat memberikan keterangan kepada media.
Kuasa Hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. saat memberikan keterangan kepada media. /Richard Mayor / lintaspapua.com/

KARAWANGPOST - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada pengacara mendiang mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Stefanus Roy Rening dinyatakan terbukti merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Almarhum Lukas Enembe.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 7 Februari 2024.

Baca Juga: Baleg DPR RI Bersama Mendagri Sepakati Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Maksimal 2 Periode

Dijelaskannya, Stefanus terbukti merintangi penyidik atau melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Dari putusan itu, Baik Stefanus maupun jaksa KPK menyatakan pikir-pikir,” lanjut persidangan.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Stefanus itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang menginginkan Stefanus dihukum pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca Juga: KPU Tindaklanjuti Temuan Data Ganda Pemilih WNI di New York

“Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan keadaan memberatkan maupun meringankan Stefanus,” sambungnya.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x