KARAWANGPOST - Tidak akan ikut untuk berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024.
Pernyataan itu disampaikan secara tegas oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada awak media di Gerbang Tol Limapuluh, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, Rabu 7 Februari 2024.
"Yang bilang siapa ? Jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak, saya tidak akan berkampanye," tegas Presiden Jokowi.
Baca Juga: Pemilu 2024: Jamaah Umrah Tidak Bisa Mencoblos di Arab Saudi pada Tanggal 14 Februari 2024
Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa apa yang disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa Presiden boleh berkampanye adalah menyampaikan ketentuan dalam undang-undang.
"Ini saya ingin tegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan untuk berkampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi, sebelumnya sempat menyatakan bahwa Presiden pun memiliki hak untuk berkampanye dan sempat memberikan keterangan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, mengenai ketentuan yang membolehkan Presiden berkampanye.
Baca Juga: Pemilu 2024: Sebanyak 183 ASN Terbukti Melanggar Netralitas
Presiden Jokowi sempat menunjukkan sebuah catatan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dihadapan publik.