SIM Habis Tanggal 8-11 Februari 2024, Bisa Perpanjangan Tanpa Ujian Tulis dan Praktek

- 11 Februari 2024, 22:28 WIB
Ilustrasi - Untuk memiliki SIM Internasional, harus memiliki SIM Nasional lebih dulu./Polri
Ilustrasi - Untuk memiliki SIM Internasional, harus memiliki SIM Nasional lebih dulu./Polri /

Namun, penting untuk diingat bahwa proses perpanjangan SIM harus dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Jika tidak, maka pemohon harus melewati proses ujian teori dan praktik seperti saat pertama kali membuat SIM baru.

Baca Juga: Bapanas Kuatkan Rempah Indonesia di Forum Internasional

Adapun layanan mobil SIM keliling tersedia hanya untuk perpanjangan masa berlaku SIM saja. Jadwalnya bisa berubah-ubah dan dapat dicek setiap hari.

Syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan sesuai aturan pemerintah adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Dengan adanya kebijakan dispensasi ini, diharapkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal libur atau akhir pekan dapat melakukan perpanjangan dengan lebih mudah tanpa harus menunggu hingga hari kerja.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Platform X


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah