Untuk diketahui, Jaksa KPK mendakwa Andhi dengan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp58.974.116.189 (Rp58,9 miliar). Uang itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika.
Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012.
Baca Juga: Henry Yosodiningrat Ralat Penyataannya Terkait Kapolri Minta Jajaran Menangkan Sslah Satu Capres
“Selain itu andhi juga pernah menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016,” tuturnya.
Andhi, kata Ali juga diketahui pernah menjabat Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017 dan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021.
“Teakhir, Andhi ditangkap KPK saat menjabat Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023,” ucapnya.***