KPK Sita Mobil Mewah Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

- 14 Februari 2024, 15:09 WIB
7 Bidang Tanah Andhi Pramono Disita KPK Lengkap dengan Alamatnya, Termasuk Mobil Mewah Ford Mustang GT
7 Bidang Tanah Andhi Pramono Disita KPK Lengkap dengan Alamatnya, Termasuk Mobil Mewah Ford Mustang GT /ANTARA

KARAWANGPOST - Sejumlah aset tanah dan bangunan hingga mobil mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP), kembali disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan aset tersebut dilakukan oleh KPK terkait dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Andhi.

“Penyidik kembali menyita aset-aset ekonomis yang diduga milik Tersangka AP. Hal itu berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada media, dikutip Selasa, 13 Februari 2024.

Baca Juga: Bupati dan ASN Boyolali dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Pungli Pemenangan Capres

Dijelaskannya, total aset yang sudah disita dari tangan Andhi itu terdiri dari tujuh bidang tanah dan satu unit mobil mewah. Rinciannya tanah seluas 2.231 dan 5.363 M2 di Desa Sukawengi, Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat.

“Selain itu, tanah seluas 318 dan 108 M2 terletak di Desa Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. Kemudian tanah seluas 1.015 M2 di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Penyidik kata Ali, juga dikabarkan menyita tanah dan bangunan seluas 415 dan 98 M2 di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.  Penyitaan itu sekaligus dengan 1 Unit mobil mewah merek Ford bewarna merah.

Baca Juga: Pemilu 2024: Jelang Pencoblosan, Tunjangan Kinerja Bawaslu dinaikan

“Dalam perkara ini, penyitaan dilakukan sebagai upaya pemulihan aset dari penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Jaksa KPK mendakwa Andhi dengan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp58.974.116.189 (Rp58,9 miliar). Uang itu terdiri dari mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika.

Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012.

Baca Juga: Henry Yosodiningrat Ralat Penyataannya Terkait Kapolri Minta Jajaran Menangkan Sslah Satu Capres

“Selain itu andhi juga pernah menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016,” tuturnya.

Andhi, kata Ali juga diketahui pernah menjabat Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017 dan Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021.

“Teakhir, Andhi ditangkap KPK saat menjabat Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023,” ucapnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah