Kemenag Terbitkan SK Regulasi Pesantren Ramah Anak

- 12 Maret 2024, 23:51 WIB
Ilustrasi - Kegiatan mengaji
Ilustrasi - Kegiatan mengaji /Karawangpost/Foto/FB-@Sugi Hartini Sugi

KARAWANGPOST - Surat keputusan (SK) Nomor 1262 Tahun 2024 tentang regulasi pengasuhan ramah anak di pesantren resmi diterbitkan Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag).

SK tersebut disusun bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), para pengasuh pesantren, akademisi dan praktisi anak.

Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Waryono menjelaskan, SK tersebut merupakan petunjuk teknis, sebagai panduan pengurus dalam pengasuhan anak di pesantren. 

Baca Juga: KPK Mengamankan Barang Bukti Hasil Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi di PT Taspen

Baca Juga: Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Erick Thohir Copot Dirut PT Taspen dari Jabatannya

SK itu sendiri membahas pengasuhan pesantren ramah anak, tata cara pengasuhan di pesantren, tata cara perlindungan anak dalam pengasuhan, sumber daya pendukung, pemantauan, evaluasi, dan laporan.

“Sasaran regulasi ini adalah untuk pengasuh, pengelola pesantren, guru, dan pembina, serta Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota. Kami berharap, melalui regulasi ini pemerintah dapat kolaborasi dengan stakeholders, mewujudkan pendidikan pesantren yang nyaman dan aman” jelasnya, Selasa 12 Maret 2024.

Ia menegaskan, ketidakpatuhan pesantren terhadap regulasi ini akan berimbas pada pengkajian kembali oleh Kemenag mulai dari rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi bagi pesantren tersebut. 

Kemenag pun mendorong kerja sama impelementasi juknis ini kepada seluruh pesantren. Ia bahkan menyampaikan agar pengurus pesantren mengedepankan kepentingan terbaik bagi santri di seluruh Indonesia.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x