Uang Tunai Rp33 Miliar Hasil Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi PT Timah Berhasil disita Kejagung RI

- 11 Maret 2024, 11:56 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana /dok.foto/PMJ

KARAWANGPOST - Uang dengan nilai Rp33 miliar berhasil disita Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) saat melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, uang dengan nilai puluhan miliar tersebut hasil dari serangkaian penggeledahan dibeberapa tempat.

"Penyidik Jampidsus melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Saudara HL di wilayah Jakarta," ungkapnya, Sabtu 9 Maret 2024.

Baca Juga: Pemerintah Secara Resmi Tetapkan 1 Ramadan Jatuh pada Hari Selasa 12 Maret 2024

Baca Juga: Muhammadiyah Malam Ini Mulai Salat Tarawih, 1 Ramadan 1445 H Dimulai Besok

Ketut menambahkan, penggeledahan dilakukan pada 6-8 Maret 2024. Adapun uang tunai yang disita Rp10 miliar dan SGD2 juta atau setara dengan Rp23.310.784.676. Jadi total mencapai lebih dari Rp33 miliar.

"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," tuturnya.

Diketahui bahwa Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka baru kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 orang tersangka," ujar, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Sabtu, 17 Februari 2024 lalu.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x