KARAWANGPOST - Darurat judi online (judol) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka nomor aduan judol yang bisa dijadikan sebagai salah satu bentuk pengawasan terbuka kepada anggota.
Pengawasan tersebut berkaitan dengan pemberantasan judol yang tengah dilakukan termasuk di internal Polri sendiri
"Nomor hotline kami 08555555414," jelas Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Syahardiantono dalam konferensi pers, Jumat 21 Juni 2024.
Baca Juga: Tanggapi Keluhan Panitia Haji, Menhub Beri Teguran Keras kepada Maskapai Garuda Indonesia
Baca Juga: Ribuan Situs Judi Online Masuk Menyusup ke Situs Pemerintahan dan Pendidikan
Kadiv Propam menerangkan, sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, siapapun anggota yang ketahuan bermain judol, mem-backing-i pelaku judol, dan keterlibatan lainnya, dipastikan akan dipecat.
"Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan Kadiv Propam, secara agama dan hukum perjudian adalah perbuatan melanggar norma. Apalagi, para pelaku judol lebih mendapatkan dampak negatifnya dibanding manfaatnya.
Diakui Kadiv Propam, di internal sudah dikeluarkan surat telegram untuk dilakukannya pencegahan oleh seluruh Bidpropam Polda jajaran. Ia menegaskan, siapapun anggota yang terlibat, tidak segan-segan untuk ditindak secara hukum dan etik.