Darurat Judol: Buka Layanan Aduan Hingga Blokir Ribuan Akun Bank Pengguna

- 22 Juni 2024, 11:07 WIB
Konfrensi pers pemberantasan judi online (judol)
Konfrensi pers pemberantasan judi online (judol) /Karawangpost/Foto/Humas-Polri

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," ungkap Kadiv Propam.

Sementara itu, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel Abrijani Pangarepan menyampaikan, pihaknya bersama Bareskrim Polri semakin mengintensifkan patroli siber. Hasilnya, telah terdapat 21.173 akun dilakukan blokir.

Kerja sama itu merupakan tindak lanjut dalam kerja Satgas Pemberantasan Judol yang dibentuk Presiden Jokowi. Ia menyebut, pemblokiran itu dilakukan hanya dalam waktu dua hari ketika satgas dibentuk.

"Selain itu, hasil patrolis siber telah mengajukan 6.199 akun bank yang diajukan blokir ke OJK dan 567 e-wallet ke BI diajukan blokir," ungkapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.

Diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Keppres No 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024 lalu. 

Dalam Keppres yang terdiri dari 15 pasal itu diatur, satgas dipimpin Menko Polhukam sebagai ketua dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) selaku wakil ketua.

Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Satgas mulai bekerja hingga 31 Desember 2024.

Masa kerja satgas dapat diperpanjang jika dinilai diperlukan. Perpanjangan masa kerja juga harus ditetapkan melalui Keppres.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah