KARAWANGPOST - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dalam kasus dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Dokumen yang dimaksud terdiri dari dokumen jual beli hingga barang bukti ekektronik di kasus korupsi PT PGN.
Seluruh barang bukti itu diamankan dari tangan para tersangka di sejumlah rumah saat penggeledahan dilakukan.
Baca Juga: Kompolnas Sebut Judol Merupakan Kejahatan Para Pemainnya akan dikenakan Sanksi Pidana
Baca Juga: Tidak Punya Pekerjaan Salah Satu Penyebab Masyarakat Jadi Pelaku Judol
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penyidikan tersangka DP selaku Direktur Komersial PT PGN dan serta Komisaris PT Inti Alasando Energi (IAE) berinisial II.
“Lokasi yang digeledah adalah rumah mantan pegawai PT PGN berinisial AM dan HJ serta Rumah mantan Direksi PT PGN berinisial DS,” kata Tessa, kepada media, Jumat 21 Juni 2024.
Dari lokasi penggeledahan itu, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait jual beli gas beserta barang bukti elektronik.
“Adapun penggeledahan itu, kami lakukan pada tanggan 19-20 Juni 2024, dengan lokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan,” ungkapnya.