Diketahui, penyidik KPK telah menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.
Dalam perhitungannya, dugaan korupsi itu telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.***