KPK Sita Sejumlah Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PT PGN

- 22 Juni 2024, 17:42 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto /Karawangpost/Foto/KPK-RI

Diketahui, penyidik KPK telah menerapkan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengenai kerugian keuangan negara dalam dugaan korupsi di lingkungan PT PGN.

Dalam perhitungannya, dugaan korupsi itu telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah