KARAWANG POST - Tahun Baru 2021, pemerintah telah menentukan daftar hari libur nasional dan cuti bersama. Hanya di bulan September dan November tidak ada hari libur nasional.
Hari libur nasional dan cuti bersama 2021 ini ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 10 September 2020 lalu melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/2020, Nomor 4/2020, dan Nomor 4/2020.
Baca Juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam
Dalam daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2021, terdapat hari libur nasional berjumlah enam belas hari dan cuti bersama berjumlah tujuh hari. Bulan Mei cukup banyak hari libur.
Berikut ini hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 yang berlaku di Indonesia seperti dilansir Semarangku.com dalam berita berjudul "Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Bulan Mei Banyak Hari Libur".
Januari
1 Januari Tahun Baru 2021 Masehi
Februari
12 Februari Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
Maret
11 Maret Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
12 Maret Cuti Bersama Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 8,9 dan Tsunami Ancam Kawasan Selatan Jawa
April
2 April Wafat Isa Al Masih
Mei
1 Mei Hari Buruh Internasional
12 Mei Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
13 Mei Kenaikan Isa Al Masih
13 Mei Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
14 Mei Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
17 Mei Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
18 Mei Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
19 Mei Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah
26 Mei Hari Raya Waisak 2565
Baca Juga: Habib Rizieq Shihab: Kita Gugat Pemerintah Soal Pembubaran FPI
Juni
1 Juni Hari Lahir Pancasila
Juli
20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah
Agustus
10 Agustus Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah
17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 Tahun
September
Tidak ada hari libur nasional
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Krisis Pegawai
Oktober
19 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW
November
Tidak ada hari libur nasional
Desember
24 Desember Cuti Bersama Hari Raya Natal
25 Desember Hari Raya Natal
27 Cuti Bersama Hari Raya Natal
Baca Juga: Dor! Anggota Polisi Bunuh Diri Usai Tembak Mati Anak dan Istrinya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada situs resminya yang diterbitkan pada 11 September 2020, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 sebanyak 23 hari, ada beberapa kantor dan layanan publik yang harus tetap beroperasi pada hari libur.
Kantor pemerintah dan perusahaan yang melayani langsung masyarakat, seperti rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) diwajibkan untuk tetap buka dengan menugaskan pegawainya untuk tetap masuk dengan membagi jatah cuti dan libur mereka.***