Vanessa Angel Keluar dari Penjara, Tapi Belum Bebas

- 18 Desember 2020, 17:14 WIB
Vanessa Angel (paling kiri)
Vanessa Angel (paling kiri) /Instagram @vanessaangelofficial

KARAWANG POST - Artis Vanesza Adzania alias Vanessa Angel keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta setelah memperoleh hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), pada Jumat, 18 Desember 2020.

"Yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Terlibat Dugaan Prostitusi, Artis TA Ditangkap Polisi di Kamar Hotel

Vanessa merupakan narapidana yang menjalani masa pidana sejak 18 November 2020, karena melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Saat itu, ia dinyatakan bersalah dalam kasus kepemilikan psikotropika "xanax".

Vanessa divonis penjara tiga bulan dan denda Rp10 juta subsider satu bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Itu berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020.

Baca Juga: Gegara Potong Kumis, Suami Inul Daratista Jadi Trending di Twitter

Menurut Rika, tindak pidana yang dilakukan Vanessa Angel tergolong pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah.

Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan enam bulan diatur dengan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x