Gisel Tidak Ditahan Usai Pemeriksaan, Polisi Ungkap Alasannya

- 9 Januari 2021, 00:28 WIB
Artis Gisella Anastasia atau Gisel memberi keterangan pers usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Artis Gisella Anastasia atau Gisel memberi keterangan pers usai diperiksa di Gedung Direstkrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/1/2021). /Foto: ANTARA FOTO/ Hafidz Mubarak A/


KARAWANGPOST
- Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia (Gisel). Dia diperiksa sebagai tersangka terkait kasus video asusila.

Gisel menjalani pemeriksaan selama 10 jam terkait kasus video syur di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 8 Januari 2021. Selama 10 jam itu, penyidik Polda Metro Jaya mencecar Gisel dengan 49 pertanyaan.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus video asusila. Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadapnya.

Baca Juga: Tak Ditahan, Gisel Diperiksa Selama 10 Jam dengan Dicecar 49 Pertanyaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri kenapa tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila dia menghilangkan barang bukti melarikan diri, tak kooperatif berdasarkan pertimbangan penyidik sendiri," kata Kombes Yusri.

"Dengan pertimbangan itu, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," sambungnya.

Baca Juga: Sudah Minta Maaf, Hari ini Gisel Tetap Diperiksa Polisi
Baca Juga:
Polisi Tangkap Penyebar Video Skandal Mirip Gisel

Meski begitu, Gisel dan MYD yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, setiap Senin dan Kamis.

Sebelumnya, Gisel telah mengakui video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD. Dengan pengakuan itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x