Kasus Penyerangan Polisi oleh anggota FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek Dihentikan

- 5 Maret 2021, 00:01 WIB
Reka adegan dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI
Reka adegan dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI /Karawang Post/

KARAWANGPOST - Penyidikan kasus dugaan penyerangan polisi oleh enam anggota Front Pembela Islam (FPI) dihentikan. Demikian disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur," kata Argo seperti dilansir Antara.

Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Penghentian kasus tertuang dalam Pasal 109 KUHP, karena tersangka sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini, Terjadi Penambahan 7.264 dan Tembus Angka 1.361.098 Kasus

Terkait kasus ini, lanjut Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya pembunuhan di luar hukum atau 'Unlawful Killing' di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

Saat ini ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

"Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses," ujar Argo.

Baca Juga: Ikan Molly Peliharaan Alternatif saat Pandemi COVID-19

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur sebelumnya menyarankan agar proses hukum kasus bentrokan antara polisi dengan Laskar Pembela Islam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang biasa disebut kasus KM 50, dihentikan setelah polisi menetapkan enam anggota Laskar Pembela Islam yang tewas sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x