Pembubaran FPI Pemerintah Telah Mempertimbangkan Seluruh Aspek dengan Matang

- 31 Desember 2020, 04:52 WIB
Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto
Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto /Divisi Humas Polri/

KARAWANGPOST - Mengacu pada sepak terjang FPI yang kerap melakukan tindakan kekerasan, pengrusakan, ujaran kebencian, ajakan melakukan kekerasan, tindakan intoleran, dan lain-lain.

Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto, menilai keputusan pemerintah melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi adalah tindakan tepat dan bukan kriminalisasi.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Baca Juga: Enan ABK WNI Termasuk Satu Jenazah Berhasil Direpatriasi Melalui Jalur Laut

Bahwa tujuan Ormas didirikan adalah untuk membentuk partisipasi di dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

"Tentunya apa yang harus dilakukan oleh Ormas tidak boleh menimbulkan perpecahan, tidak menyebabkan terjadinya disintegrasi, kemudian tidak melakukan tindakan yang bukan merupakan kewenangannya tapi merupakan kewenangan aparat penegak hukum," ujar Kabaharkam Polri, Rabu 30 Desember 2020.

Keputusan bersama tiga Menteri, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT tentang larangan kegiatan FPI itu dapat memberikan payung hukum bagi Kepolisian untuk melakukan tindakan hukum berupa pembubaran terhadap kegiatan FPI serta penggunaan simbol dan atribut FPI di seluruh wilayah hukum NKRI.

Baca Juga: Dewan Keamanan PBB Sahkan Resolusi Penanggulangan Teroris yang diprakarsai Indonesia

"Kalau kriminalisasi kan artinya kalau tidak ada perbuatan kemudian orang itu ditetapkan sebagai bermasalah sehingga dia menjadi pelaku kriminal, Itu kriminalisasi. Tapi kalau ada perbuatan yang dilakukan, ada aturan yang dilanggar, ada hukum yang dilanggar, tentunya FPI harus mematuhi aturan-aturan yang menyangkut ke Ormasan," tegas Komjen Pol. Agus Andrianto.

Kabaharkam Polri juga menambahkan bahwa Jejak digital tidak bisa dihilangkan, dapat dicari di media sosial yang ada sekarang ini dan tentunya apa yang dilakukan oleh Pemerintah telah mempertimbangkan seluruh aspek dengan matang dan melibatkan Kementerian dan Lembaga.***


Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x