Ngaku Fotografer, Pria asal Kepri Tiduri 10 Gadis di Bawah Umur dan Terancam Dikebiri

21 Januari 2021, 19:05 WIB
ILUSTRASI perkosaan.* /DOK. PIKIRAN-RAKYAT.COM/

KARAWANGPOST - Ngaku berprofesi sebagai fotografer dan tengah mencari calon model, seorang pria asal Kepulauan Riau berhasil tiduri 10 anak di bawah umur.

Bahkan akibat ulah bejat pelaku, dua dari 10 korbannya saat ini mengandung benih dari tersangka. 

Predator anak berinisial RS ini ditangkap anggota polisi dari Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri.

Baca Juga: Mitos Batu Hitam di Jalan Stadion Suryakencana Sukabumi, Disebut-sebut Jelmaan Ular Gaib

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah meniduri 10 orang anak di bawah dengan modus mengaku sebagai fotorgrafer dan tengah mencari model.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan dari tersangka untuk mengelabui korbannya RS mengaku sebagai juru foto.

Para korbannya pun terpedaya dengan tipu dayanya dan mau saja di bawah ke senbuah hotel dan ujung-ujungnya meniduri para korbannya bukan untuk dijadikan foto model.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Pemenang, Cellica Kembali Pimpin Rakyat Karawang

Tersangka melakukan tindak kejahatannya di dua lokasi hotel yang ada di daerah Pelita, Kota Batam pada September 2020 lalu.

"Modus yang dilakukam tersangka yang berprofesi sebagai Fotografer melakukan bujuk rayu dan menawarkan korban sebagai foto model sehingga para korban menuruti keinginan tersangka," jelas Harry dikutip Karawangpost.com dari Tribratanews.

Hingga saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini yang tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

Baca Juga: Film Detroit Tayang Malam Ini, Kisah Nyata Tentang Kerusuhan Akibat Isu Rasis

Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk chating dengan para korbannya, satu unit kamera, satu helai baju warna abu-abu, celana panjang warna biru, celana dalam warna ungu.

Kemudian bra hitam, warna hitam motif kotak-kotak dan celana panjang warna biru.

Baca Juga: Film Detroit Tayang Malam Ini, Kisah Nyata Tentang Kerusuhan Akibat Isu Rasis

Atas kejahatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp5 Miliar.

Baca Juga: Polres Karawang Kirim Bantuan Logistik Korban Longsor Sumedang

"Dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, kita juga akan menerapkan undang-undang baru yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo yang salah satunya bunyi ayat tersebut pemberian hukuman kebiri kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan," tegas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.***

Editor: Aulia R

Sumber: Tribrata News

Tags

Terkini

Terpopuler