KARAWANGPOST - Pemerintah terus menggenjot target percepatan vaksinasi Covid-19 di tanah air, untuk mencapai herd imunity rakyat Indonesia.
Pemulihan pandemi Covid-19 akan sukses apabila seluruh rakyat Indonesia telah mendapatkan suntikan dosis vaksinasi Covid-19.
Program percepatan vaksinasi Covid-19 ini dilakukan secara masiv di daerah-daerah kabupaten/kota se-Indonesia, yang mana pada tahap pelaksanaan terjadwal di daerah masing-masing.
Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Ini Catatan Robert Alberts Setelah Persib Kalahkan Borneo FC
Berikut info pelayanan vaksinasi COVID-19 di Puskesmas Kota Sukabumi:
- Hari/Tanggal : Rabu hingga Sabtu, 19-22 Januari 2022
- Waktu: pukul ukul 08.00 - 12.00 WIB
- Daftar langsung di tempat (OnSite)
Syarat untuk vaksinasi booster:
- Memiliki e-tiket vaksin dosis 3 dari aplikasi Peduli Lindungi
- Sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dosis 1 dan 2
- Jarak vaksin ke 2 minimal 6 bulan
Baca Juga: Demi Ekonomi, Thailand Longgarkan Aturan Covid-19
- Lansia usia 60 tahun ke atas
- Masyarakat umum dan pelayan publik usia 18 tahun ke atas
- Membawa FC KTP/KK atau sertifikat vaksin atau menunjukkan sertifikat di aplikasi pedulilindungi
- Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 minimal 1 bulan terakhir gejala ringan, dan 3 bulan gejala berat
- Bagi peserta yang memiliki riwayat komorbid harus membawa surat layak vaksin dari dokter yang bersangkutan
Baca Juga: Bocoran Boruto: Naruto Next Generations Chapter 66: Membunuh Atau Dibunuh
- Membawa Pulpen
- Menerapkan protokol kesehatan
- Lansia dengan pendamping
- Dalam keadaan sehat dan sudah sarapan sebelum divaksin
- Menggunakan busana lengan longgar
- Menggunakan masker double saat vaksinasi dan membawa handsanitizer
Demikianlah jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19, diharapkan masyarakat yang hendak divaksin menerapkan protokol kesehatan lengkap. Selalu berdoa dan semoga informasi ini semoga bermanfaat.***