Polda Jatim Buru DPO Ahli Nuklir UGM Tersangka Kasus TPPU senilai Rp9,2 Miliar

20 April 2024, 10:39 WIB
Ahli Nuklir dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko, ditetapkan sebagai DPO /Karawangpost/Foto/Polda-Jatim

KARAWANGPOST - Ahli Nuklir Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp9,2 miliar.

Tersangka atas nama Yudi Utomo Imarjoko itu, diketahui telah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Jatim.

“DPO diterbitkan karena Yudi tak pernah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, kepada media, dikutip Sabtu, 20 April 2024.

Baca Juga: Update Harga BBM di Jawa Barat 19 April 2024: Pertamina, Shell, dan BP AKR

Baca Juga: Hasil Produksi Telur Ayam Jati Farm akan Mampu Mencukupi Stok Nasional

Dijelaskannya, saat ini penyidik tengah melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali. Tetapi, tersangka tidak hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan sehingga diterbitkan DPO,” ungkapnya.

Diketahui, Kasus ini terkuak saat tersangka menjadi Direktur Utama di PT Energi Sterila Higiena, yang bersangkutan, diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Uang yang digelapkan diduga sebesar Rp9,2 miliar. Yudi lalu dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022 lalu.

Pada 26 Desember 2022, dijelaskan Kombes Dirmanto bahwa pihaknya menerima laporan dari Radian Jayadi selaku Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.

Radian melaporkan Yudi Utomo dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena periode 2017 - 2021, yang diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.

Dirmanto menyebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus ini telah melakukan berbagai langkah hukum.

Diantaranya memanggil Yudi Utomo Imarjoko sebanyak dua kali untuk diperiksa hingga menetapkannya sebagai tersangka melalui surat penetapan nomor S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimmum pada 23 Januari 2024.

"Namun [tersangka] tidak hadir. Kemudian penyidik juga sudah melakukan upaya paksa, namun sampai saat ini belum didapatkan keberadaan tersangka," kata Kombes Dirmanto, Jumat, 19 April 2024.

Selain itu, penyidik juga sudah memasukkan Yudi Utomo Imarjoko dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Serta telah meminta keterangan 21 orang saksi guna kepentingan penyidikan. Puluhan saksi yang diperiksa itu kebanyakan pegawai perusahaan.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri

Tags

Terkini

Terpopuler