Pelaku Pembakar Isterinya di Dumai bisa Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun

- 9 Desember 2020, 14:30 WIB
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap.
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap. /4711018 / Pixabay

KARAWANG POST - Aksi pembunuhan yang dilakukan pria asal Kota Dumai, Riswanto (22) terhadap isterinya dengan cara dibakar, tidak bisa dimaafkan hanya karena tindakannya dibawah pengaruh narkotika.

Demikian diungkapkan Pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Dr Erdianto Effendi SH MHum.

"Pengaruh narkotika tdk bisa jadi alasan pemaaf dan jika rencananya dapat dibuktikan bisa didakwa dengan pasal 340, pembunuhan berencana," kata Dr Erdianto Effendi dikutip dari Antara, Rabu 9 Desember 2020.

Baca Juga: Dewi Tanjung Geram Ingin Remas Mulut Fadli Zon Soal Kritik Insiden Penembakan Enam Laskar FPI

Baca Juga: Warga Palu Meninggal Saat Hendak Mencoblos

Effendi mengatakan, Riswanto bisa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kejadian serupa sempat terjadi di Kabupaten Pelalawan, Riau. Pelaku didakwa membakar istrinya secara sengaja sehingga diancam pidana 15 tahun atau bisa pidana mati.

Begitu juga dalam kasus yang menyeret tersangka Riswanto. Pada Selasa lalu, Ia membakar istrinya bernama Rahmi (28) dengan cara menyulutkan api dari obor yang dibawanya.

Akibat peristiwa itu sekujur tubuh Rahmi mengalami luka bakar hingga 80 persen. Dalam kondisi yang kritis, Rahmi dilarikan ke RSU Dumai. Namun nyawanya tidak dapat tertolong.


Baca Juga: Polisi Siapkan Borgol untuk Pelanggar Protokol Kesehatan dan Provokator

Baca Juga: Polda Jabar Panggil Rizieq Shihab untuk Dimintai Keterangan

"Ketidaksadaran akibat narkotika adalah ketidaksadaran yang ia buat sendiri, sehingga ia tetap bertanggungjawab terhadap hukum pidana," katanya.

Ia katakan, karena di bawah pengaruh narkotika, orang jadi kehilangan orientasi, jadi gelap mata. Itu sebabnya narkotika dan zat adiktif lainnya dilarang.

Sementara itu pelaku Riswanto sudah diamankan oleh aparat Polres Kota Dumai. Namun saat ini pelaku masih menjalani perawatan di RSUD Dumai karena mengalami luka bakar dan lebam akibat diamuk massa.***

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah