Polisi Siapkan Borgol untuk Pelanggar Protokol Kesehatan dan Provokator

- 9 Desember 2020, 13:04 WIB
Ilustrasi penangkapan, borgol
Ilustrasi penangkapan, borgol /Pixabay/Klaushausmann/

Karawangpost- Polres Badung, Bali tidak segan memborgol pelanggar protokol kesehatan dan provokator saat pelaksaan Pilkada 2020.

Langkah tegas ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di masa pemungutan suara.   

Dilansri karawangpost.com dari artilkel indobalinews.com berjudul "Amankan Pilkada Serentak, Polres Badung Siapkan Borgol Bagi Provokator dan Pelanggar Prokes" Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi secara tegas peringati peringatan pelangggar Protokol Kesehatan saat pemungutan suara di TPS.

Baca Juga: Warga Palu Meninggal Saat Hendak Mencoblos

Pelanggar ataupun provokator yang mengajak untuk berkumpul atau mengajak untuk tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi dengan cara diborgol.

"Jika ada pelangggar apalagi provokator mengajak berkumpul atau tidak mengenakan masker, polisi akan langsung melakukan tindakan tegas," kata Kapolres Badung kepada wartawan usai memimpin apel pergeseran personel ke TPS di Lapangan Mengwi, Selasa 8 Desember 2020.

Baca Juga: Dewi Tanjung Geram Ingin Remas Mulut Fadli Zon Soal Kritik Insiden Penembakan Enam Laskar FPI

Ditambahkan juga oleh Kapolres, terkait pemungutan suara, Polres Badung mengamankan 732 TPS.

Polres Badung juga menurunkan 973 personel dan sudah dibagikan APD sesuai standar, yaitu masker, hand sanitizer, sarung tangan dan face sheild atau kacamata.

Halaman:

Editor: Aulia R

Sumber: indobalinews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x