Seorang Pemuda di Banjar Diperiksa Polisi Gegara Sebarkan Hoax Soal Covid 19

- 10 Desember 2020, 09:14 WIB
Ilustrasi Hoaxs.
Ilustrasi Hoaxs. /Geralt / Pixabay

KARAWANGPOST - Seorang pemuda berinisial MI diperiksa aparat kepolisian Polres Banjar, Jawa Barat karena telah menyebarkan hoaks terkait penanganan Covid-19.

Berita bohong itu disebarkan MI melalui media sosial facebook. Dalam unggahannya Ia menyebut RSUD Banjar melakukan manipulasi data pasien Covid-19.

MI yang merupakan warga Kertahayu, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis ini menuliskan keterangan berisi hoaxs di akun group facebook 'Sekilas Banjar' pada hari Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Ternyata! Penderita Covid 19 Pertama adalah Bocah Empat Tahun Asal Italia

Keterangan yang tidak sesuai fakta tersebut diposting MI bersamaan dengan penutupan sementara pelayanan RSUD Banjar.

Demikian diberitakan Pikiran Rakyat dalam artikelnya berjudul "Sebarkan Hoaks Manipulasi Data Pasien Covid-19 di RSUD Banjar, Pemuda Asal Ciamis Diperiksa Polisi".

Disebutkan pelaku menulis bahwa RSUD memanipulasi data pasien Covid-19. Selain itu menanggap penanganan pasien itu hanya sebuah dagelan corona.

Baca Juga: Spider-Man 3 Dirilis Akhir Tahun Depan, Ajang Reuni Para Pemeran Peter Parker

“Menindaklanjuti laporan soal unggahan tersebut, pelaku dipanggil dan diminta keterangannya," tutur Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, kepada wartawan, Rabu 9 Desember 2020.

"Pelaku menulis komentar informasi yang tidak benar, hoaks serta mengandung ujaran kebencian,” katanya.

Melda mengungkapkan barang bukti yang dikumpulkan, diantaranya satu bendel screenshot komentar pelaku yang terdapat di akun facebook milik melaku.

Selain itu telefon genggam yang digunakan untuk menulis komentar, serta foto kopi KTP milik pelaku.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Dinyatakan Positif Terpapar Covid 19

Atas tindakannya itu pelaku dijerat dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Beruntung, lanjutnya, pelapor hanya minta agar pelaku menyampaikan permohonan maaf serta tidak mengulangi perbuatannya.

“Sesuai permintaan pelapor, pelaku diminta meminta maaf kepada publik, serta berjanjji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Melda.

Baca Juga: Ini Kata Sule tentang Istrinya yang Dikabarkan Hamil

Pelaku mengaku kecewa hingga meluapkan emosi sesaat, karena neneknya meninggal akibat sakit paru-paru,” tambahnya.

Lebih lanjut Melda mengimbau serta mengingatkan semua pihak agar lebih hati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan media sosial.

Sebab kesalahan penafsiran, apalagi menulis infromasi tidak benar atau hoak dapat menimbulkan dampak negatif.

Baca Juga: Puluhan Pasien Positif COVID-19 di Tasikmalaya Memilih Golput

“Gunakanlah media sosial secara bjak, hindari kabar hoaks dan ujaran kebencian. Ingat, jarimu adalah harimaumu. Sekali lagi kami minta dalam memberikan infromasi, ungkapan di media sosial, masyarakat lebih bijak dan hati-hati,” ujarnya.

Sementara itu, MI mengaku khilaf serta menyampaikan permintaan maaf kepada pihak RSUD Banjar maupun pihak lain yang telah dirugikan atas komentarnya. Selain itu juga mengatakan menutup akun facebook miliknya.

“Saya minta maaf kepada pihak RSUD Banjar serta pihak lain yang telah membaca komentar saya, komentar sudah saya hapus. Saya menyesal dan berjanjji tidak akan mengulangi perbuatan seperti itu, serta menutup akun tersebut,” tutur MI.*** (Nurhandoko/PR)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x