Gubernur Jabar Tegas Larang Perayaan Tahun Baru 2021

- 14 Desember 2020, 16:01 WIB
Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat /Humas Pemprov Jabar/

KARAWANGPOST - Darurat COVID-19 di Jawa Barat dengan kembalinya posisi zona merah di delapan Kabupaten se-Jabar mendorong Pemprov untuk tegas mengeluarkan kebijakan.

Tegas melarang seluruh masyarakat Jawa Barat untuk melakukan perayaan tahun baru 2021.

Pelarangan perayaan tahun baru itu atas dasar upaya Pemerintah Jabar untuk menghindari potensi penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Jerman Tutup Sebagian Aktivitas Pertokoan Cegah Penyebaran Masif COVID-19

"Kami sudah putuskan melarang perayaan tahun baru. Intinya untuk menghindari kerumunan, karena dari pengalaman, libur panjang kemarin menyumbang peningkatan kasus covid" tegas Ridwan Kamil Senin 14 Desember 2020.

Menurut Gubernur, kebijakan pelarangan tahun baru itu sudah disepakati juga dengan para Gubernur yang lain. Tempat wisata akan tetap dibuka, namun akan ada kebijakan mewajibkan pengunjung menunjukan rapid test.

"Terutama pengunjung dari daerah zona merah, harus menunjukan bukti hasil rapid test anti gen. Kalau di Bali menerapkan swab, sementara kita cukup dengan rapid anti gen" katanya.

Baca Juga: Susilawati dan Kamaludin Dinobatkan Menjadi TKI Teladan di Riyadh Arab Saudi

Pelarangan perayaan tahun baru itu terutama yang merayakan secara besar-besaran seperti konser dan lain-lain baik terorganisir maupun tidak, baik out door maupun indoor.

Baca Juga: Kelompok Islamis Maroko Tolak Perbaikan Hubungan dengan Israel

"Kalau di indoor tetapi menimbulkan kerumunan tetap dilarang, namun bagi yang merayakan di rumah secara personal silahkan saja" tutup Gubernur.***

Editor: M Haidar

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah