Tanpa Rapid Tes Antigen, Wisatawan Bebas Keluar-Masuk Bandung

- 19 Desember 2020, 10:32 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial
Wali Kota Bandung Oded M Danial /Tommy Riyadi/PRFM

KARAWANG POST - Pengujian tes cepat Covid-19 dengan metode rapid test antigen telah diberlakukan untuk keluar-masuk Jakarta, sejak Jumat, 19 Desember 2020.

Begitu juga dengan penerbangan ke Bali, yang mewajibkan tes cepat antigen di samping swab test PCR. Hal tersebut diberlakukan menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

Berbeda dengan dua dua daerah itu, Kota Bandung yang menyimpan cukup banyak destinasi wisata tidak mewajibkan rapid tes antigen.

Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Indonesia Masuk 20 Besar Tertinggi di Dunia

Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan pihaknya tidak mewajibkan wisatawan melakukan tes cepat antigen.

"Kita akan terus melakukan pengetatan dan pengawasan di lapangan," ujarnya.

Artikel ini merupakan republikasi dari PRFM News dengan judul berita "Beda Sikap dengan Daerah Lain, Pemkot Bandung Pilih Tak Wajibkan Wisatawan Rapid Tes Antigen".

Oded mengungkapkan, Pemkot Bandung tidak akan mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Kota Bandung menyertakan rapid test antigen.

Baca Juga: Klaster Pilkada Karawang Diklaim Tidak Ada, Kasus Covid-19 Justru Melonjak Pasca-Pilkada

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Pikiran Rakyat PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x