KARAWANGPOST- Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan wujud nyata upaya penanganan dampak pandemi COVID-19, sebagai kebijakan strategis yang harus dilaksanakan dan disampaikan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat paling besar.
Wujud nyata dari realisasi program strategis itu menghasilkan komitmen Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah/Kota se-Jawa Barat untuk melakukan penandatanganan komitmen bersama tentang penyaluran bantuan keuangan dalam program PEN di Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Menparekraf Percepat Pembangunan Lima Destinasi Super Prioritas
Penandatanganan komitmen untuk Kabupaten Sukabumi dilakukan oleh Pj. Sekda Zainul S didampingi oleh Kepala Bappeda, Kadis Pariwisata, Kadis Perkim dan plt Kadis Kominfosan di Kantor Bappeda Kabupaten Sukabumi pada Rabu 30 Desember 2020.
Komitmen ini dilakukan untuk melaksanakan program PEN dengan tujuan meminimalisir dampak COVID-19 terhadap perekonomian dengan tujuan penggunaan yang memprioritaskan dalam bidang ekonomi masyarakat dan ketenagakerjaan.
Baca Juga: Waw! Lima Hotel Murah ala Sultan saat Liburan Akhir Tahun 2020 di Bandung
Prioritas pelaksanaan program tersebut meliputi penciptaan lapangan kerja, penyerapan tenaga kerja di daerah, pengadaan bahan baku lokal dan memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan 22 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat akan melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan tersebut untuk mencapai batas maksimal dan tepat sasaran.