Kasus Gratifikasi, KPK Panggil Sekda Subang

- 4 Januari 2021, 13:35 WIB
Ilustrasi Gedung KPK.
Ilustrasi Gedung KPK. /ANTARA FOTO/Benardy Ferdiansyah/

 

KARAWANG POST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus penerimaan gratifikasi untuk tersangka mantan Kabid Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana (HTS).

Pada Senin 4 Januari ini, KPK memanggil Sekretaris Daerah Subang Aminudin sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HTS terkait dengan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Antara News, Senin 4 Januari.

Baca Juga: Kasus Video Syur Gisel Jadi Perhatian Sejumlah Media Asing

Pada bulan Oktober 2019 lalu KPK telah mengumumkan Heri sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan mantan Bupati Subang 2013—2018 Ojang Sohandi (OS).

Dalam kasus itu, penyidik KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa tersangka Heri diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari 2012 sampai dengan 2015 atas perintah Ojang dengan total Rp20 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan tersangka Heri kepada berbagai pihak, di antaranya kepada Ojang menerima total Rp7,8 miliar dan pihak-pihak lain serta tersangka Heri juga menerima sebesar Rp3 miliar.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Nobu Tiba Tanpa Sepatah Kata

Atas perbuatannya, tersangka Heri disangkakan bersama Ojang melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah