Tega..! Gegara Menonton Film Porno, Pria Stroke Ini Sodomi Keponakannya

- 16 Januari 2021, 11:28 WIB
Ilustrasi Pelecehan seksual
Ilustrasi Pelecehan seksual /DOK. PR/foto dokumen Pikiran Rakyat

KARAWANGPOST - Gegara film porno yang ditonton melalui jaringan internet, seorang pria yang menderita stroke terpengaruh, sampai tega melakukan tindakan bejat kepada keponakannya sendiri.

Atas perbuatannya, seorang pria berusia 46 tahun yang menderita stroke itu ditangkap Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, karena diduga melakukan sodomi terhadap bocah perempuan berusia 9 tahun yang merupakan keponakannya sendiri.

"Kakak korban sempat melihat dan curiga sehingga dia membawa pulang adiknya, kemudian menceritakannya kepada orangtuanya. Tidak terima, orangtua korban melaporkan kepada kami. Hari itu juga tersangka kami amankan dan sekarang sudah ditahan," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin seperti dilansir Antaranews.

Baca Juga: Momen Andin dan Aldebaran di Ranjang Bikin Heboh, dalam Ikatan Cinta

Sebenarnya tersangka menderita stroke sehingga sedikit kesulitan saat berjalan, namun masih bisa berkomunikasi dengan baik.

Dugaan tindakan asusila itu terjadi Rabu siang 6 Januari, di sebuah rumah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Saat kejadian, orangtua tersangka juga ada di rumah tersebut namun dalam keadaan sakit.

Saat itu korban yang kehausan setelah bermain, masuk ke rumah tersangka dan meminta minum.

Baca Juga: KNKT Berhasil Unduh Data Kotak Hitam Sriwijaya, Apa Isinya..?

Rumah korban sendiri berdampingan, sehingga dia memang sudah tidak canggung. Terlebih tersangka merupakan paman korban yakni kakak dari ibu kandung korban, sehingga bocah polos itu tidak merasa curiga.

Saat hendak keluar usai minum, korban ditarik oleh tersangka dan dibawa ke sebuah kamar. Tersangka yang sedang menderita stroke ini tidak mampu menahan nafsunya, sehingga tega berbuat asusila terhadap keponakan sendiri.

Baca Juga: Curah Hujan Diperkirakan Semakin Tinggi Selama 10 Hari ke Depan, Waspada Banjir dan Longsor

Entah dirasuki syetan, otak pria itu benar-benar porno. Tersangka membekap mulut korban dan melakukan sodomi terhadap korban. Beberapa saat kemudian, kakak korban yang juga perempuan berusia 15 tahun, datang ke rumah itu.

Kakak korban sempat memergoki saat tersangka buru-buru mengenakan celana. Curiga tindakan tak senonoh sang paman, kakak korban bergegas membawa sang adik pulang dan menceritakan kejadian itu kepada orang tua mereka.

Baca Juga: DPR RI Dorong Pembangunan Berbasis Mitigasi Bencana 

Orangtua korban tidak terima atas kejadian tak senonoh itu. Mereka kemudian melaporkan hal itu ke Polres Kotawaringin Timur, meski menyadari pelakunya adalah keluarga mereka sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar.

Tersangka mengakui perbuatannya salah. Dia mengaku tidak bisa menahan nafsu karena terpengaruh film porno yang sering ditontonnya di internet.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x