Adapun, rencana rehabilitasi pascakebarakan DKUPP mengatakan bahwa itu bukan kewenangan Dinas, "Pasar itu kan masih dalam status kontrak yang dikelola oleh PT. Manuk Prima hingga 2023 jadi untuk urusan itu bukan kewenangan kami," kata Dadang.***
Adapun, rencana rehabilitasi pascakebarakan DKUPP mengatakan bahwa itu bukan kewenangan Dinas, "Pasar itu kan masih dalam status kontrak yang dikelola oleh PT. Manuk Prima hingga 2023 jadi untuk urusan itu bukan kewenangan kami," kata Dadang.***
Editor: Zein Khafh