Ngaku Fotografer, Pria asal Kepri Tiduri 10 Gadis di Bawah Umur dan Terancam Dikebiri

- 21 Januari 2021, 19:05 WIB
ILUSTRASI perkosaan.*
ILUSTRASI perkosaan.* /DOK. PIKIRAN-RAKYAT.COM/

Baca Juga: Film Detroit Tayang Malam Ini, Kisah Nyata Tentang Kerusuhan Akibat Isu Rasis

Dari tangan tersangka polisi menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk chating dengan para korbannya, satu unit kamera, satu helai baju warna abu-abu, celana panjang warna biru, celana dalam warna ungu.

Kemudian bra hitam, warna hitam motif kotak-kotak dan celana panjang warna biru.

Baca Juga: Film Detroit Tayang Malam Ini, Kisah Nyata Tentang Kerusuhan Akibat Isu Rasis

Atas kejahatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 15 Tahun dan Denda Paling Banyak Rp5 Miliar.

Baca Juga: Polres Karawang Kirim Bantuan Logistik Korban Longsor Sumedang

"Dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak ini, kita juga akan menerapkan undang-undang baru yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo yang salah satunya bunyi ayat tersebut pemberian hukuman kebiri kimia yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan," tegas Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.***

Halaman:

Editor: Aulia R

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x