Kasus Pembuangan Limbah Medis, Polres Bogor Tetapkan Dua Tersangka

- 10 Februari 2021, 00:55 WIB
Ilustrasi temuan limbah medis.
Ilustrasi temuan limbah medis. /M.H ali Fahmi/ PR BEKASI

KARAWANGPOST - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan limbah medis sembarangan di Kabupaten Bogor. Limbah medis yang dibuang itu berupa puluhan kantong sampah berisi alat pelindung diri (APD)

"Pelaku pembuangan limbah medis sudah kami tahan, ada dua orang," kata Kapolres Bogor AKBP Harun seperti dilansir Antara.

Meski telah menetapkan dua tersangka, kapolres belum mau memaparkan lebih rinci mengenai siapa yang terlibat serta maksud dan tujuan membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) itu secara sembarangan.

Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan 8 Tersangka Pembuat Uang Dollar Palsu Senilai 2,13 M

"Siapa-siapanya, tugasnya apa, nanti ya. Yang pasti kami sudah menangkap dua pelaku, pembuangan limbah medis di Tenjo dan Cigudeg," kata Harun.

Menurut dia, pengolahan limbah medis memerlukan penanganan khusus dari pihak yang sudah bersertifikat. Jadi ketika proses pengolahan limbah medis dilakukan tak sesuai dengan prosedur, dapat dipastikan kalau itu merupakan tindak pidana.

Baca Juga: UPDATE..! 30 Desa di 17 Kecamatan di Karawang Diterjang Banjir

Pemerintah Kabupaten Bogor sebelumnya menemukan tumpukan karung berisi sampah medis di dua lokasi lahan pertanian berbeda selama dua hari berturut-turut.

Penemuan pertama ditemukan limbah medis sebanyak 17 karung sampah berisi masker dan hazmat di Kecamatan Tenjo, Bogor pada Selasa 2 Februari. Kemudian sehari berikutnya ditemukan 55 karung sampah berisi hazmat, jarum suntik, dan botol infus di Cigudeg, Bogor.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x