2090 Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi, Denda Mencapai Rp23 Juta di Kota Bekasi

- 13 Februari 2021, 22:24 WIB
Personel Satpol PP Kota Bandung saat mengikuti apel kesiapan di kawasan Jalan Dalem Kaum, Kamis, 31 Desember 2020. Satpol PP siap mengamankan malam pergantian tahun dan akan memberi sanksi kepada mereka yang melanggar prokes./Humas Pemkot Bandung
Personel Satpol PP Kota Bandung saat mengikuti apel kesiapan di kawasan Jalan Dalem Kaum, Kamis, 31 Desember 2020. Satpol PP siap mengamankan malam pergantian tahun dan akan memberi sanksi kepada mereka yang melanggar prokes./Humas Pemkot Bandung /


KARAWANGPOST
- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat hingga saat ini jumlah denda pelanggaran pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi mencapai lebih dari Rp23 juta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, sanksi tersebut diberikan kepada warga yang melanggar Protokol Kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp100 ribu

Abi menegaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan tersebut. selama operasi penegakan protokol kesehatan, Pemerintah juga belum pernah memidanakan para pelanggar.

Baca Juga: Estimasi Potensi Ekonomi Program Lumbung Ikan Nasional Mencapai 2,315 Juta Ton 

"Sosialisasi, edukasi ke masyarakat, penindakan untuk saat ini seperti itu, ke depan sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh Protokol Kesehatan," kata Abi dilansir dari laman bekasikota.go.id pada Sabtu, 13 Februari 2021.

Ketentuan tertuang didalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi.

Baca Juga: Bagaimana Cara Menyampaikan Kritik Tanpa Berujung Dipanggil Polisi? Pak JK Jadi Trending di Twitter

Masyarakat diwajibkan menjalani protokol dengan menggunakan masker, rutin cuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak antar sesama. Abi juga menjelaskan, jumlah pelanggar mencapai 2090 Pelanggar saat penerapan PPKM .

"2090 pelangar kami sudah kenakan sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. Kemudian untuk sanksi kerja sosial, yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte," kata Abi.

Baca Juga: Banjir di Kawasan Subang Utara Terjadi Sejak 2015 dan Terus Terulang Setiap Tahun

Kemudian, untuk penindakan sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional seperti pada restoran ditegur 55 tempat, disegel lima tempat dan tempat hiburan ditegur lima tempat, disegel dua tempat serta Cafe ditegur 47 tempat, disegel lima tempat.

Selanjutnya yang mendapatkan sanksi yaitu warnet ditegur 11 tempat, disegel lima tempat
dan toko retail ditegur tiga tempat, disegel satu tempat serta tempat hiburan malam.

Baca Juga: Jadi Daerah Langganan Banjir, Bupati Karawang Ungkapkan Penyebabnya kepada Wapres

Tercatat secara kumulatif jumlah penindakan sanksi pelanggar jam operasional sebanyak  
60 tempat karoke, 2013 restoran, 776 toko modern, 78 toko swalayan, 15 pasar tradisional milik Pemerintah Daerah dan 40 pasar swalayan.

Dalam kegiatan operasi tersebut, Pemkot Bekasi melibatkan unsur TNI, POLRI, Kejkasaan, Pengadilan dan instansi lainnya dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan juga menghimbau masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi Prokes.*** 

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x