Pemkot Bandung Tindak Tegas Pembangunan Melanggar Tata Ruang

- 2 Maret 2021, 08:46 WIB
Walikota Bandung Oded M Danial
Walikota Bandung Oded M Danial /dok.foto/Humas Pemprov Jabar/

KARAWANGPOST - Pemerintah Kota  Bandung memastikan akan menindak tegas setiap pembangunan yang melanggar aturan termasuk melanggar tata ruang kota.

Demikian dikemukakan, Walikota Bandung, Oded M Danial saat menjadi narasumber dalam webinar 'Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel' bersama Kementerian ATR/BPN di Pendopo, Senin 1 Maret 2021.

Menurut Walikota, saat itu pembangunan sebagian gedung konvensi dan hotel yang terletak di dekat kawasan Gedung Sate itu dibangun di atas area yang seharusnya merupakan kawasan perkantoran.

Baca Juga: Peruri Unjuk Gigi, Penuhi Pesanan Pencetakan Uang Kertas untuk Peru

"Sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 10 tahun 2015 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan PZ (Peraturan Zonasi)," katanya.

Walikota menyatakan, pembangunan sebuah hotel pada tahun 2019 lalu, bangunan tersebut telah melanggar tiga isu utama, yakni pelanggaran tata ruang, dibangun tidak sesuai IM (Izin Mendirikan Bangunan), dan dibangun tanpa izin, serta gedung tersebut dibangun tidak sesuai dengan IMB.

"Pada saat itu, izin yang keluar yaitu dibangun 14 lantai dan 1 basemen. Sementara yang dibangun jadi 17 lantai dan 2 basemen," terangnya.

Baca Juga: Maret 2021 Menjadi Bulan Terbaik Untuk 3 Zodiak Ini, Simak Alasannya!

Walikota menegaskan, atas dasar tersebut Pemkot Bandung melakukan tahapan konsultasi dan penyelesaian permasalahan bersama dengan Pemerintah Pusat, Provinsi dan kota, hingga akhirnya sampai pada penerbitan IMB.

"Dalam perjalanannya, kami beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN yang menghasilkan rekomendasi agar Pemkot Bandung mengenakan sanksi administratif dan denda kepada gedung tersebut. Akhirnya, Pemkot Bandung mengeluarkan sanksi administratif sebagaimana yang di atur dalam Perda No 5 Tahun 2010, dan Perwal No 548 dan No 1032," ucapnya.

Baca Juga: KKB Lancarkan Propaganda Melalui Hoaks Soal Remaja 17 Tahun Tewas Ditembak Aparat

Walikota mengatakan, berdasarkan perhitungan yang dilalukan tim kami, nilai kompensasi diberikan kepada pelanggar senilai Rp41,826 Milyar dalam bentuk uang dan barang atau benda untuk kepentingan umum.

"Itu semua atas arahan dari Kementerian ATR/BPN dan Alhamdulillah sudah kami laksanakan," imbuhnya.

Baca Juga: Pemberian Intensif PPnBM dan DTP Upaya Pemerintah untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Masa Pandemi

Walikota menambahkan dengan adanya kejadian tersebut pihaknya berharap Pemkot Bandung bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan syarat berkeadilan.

"Terutama proses hukum, undang-undang kita laksanakan, agar semua merasa nyaman sebagai masyarakat Kota Bandung khususnya," jelasnya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x