Pemberian Intensif PPnBM dan DTP Upaya Pemerintah untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Masa Pandemi

- 2 Maret 2021, 03:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /dok.foto/Kemenkeu RI/

KARAWANGPOST - Demi menjaga perputaran roda ekonomi di masa pandemi, Pemerintah memberikan insentif baik untuk masyarakat maupun industri yang memiliki peran strategis dalam perekonomian dan multiplier effect yang kuat.

Kali ini pemerintah ingin menggerakkan konsumsi masyarakat kelas menengah keatas yang tertahan di masa pandemi melalui insentif PPnBM di bidang otomotif serta PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) di bidang properti.

Regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk kendaraan bermotor telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021 yang mengatur kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor segmen sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, serta memiliki local purchase minimal sebesar 70 persen dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPR RI Minta Pemerintah Cabut Perpres Legalisasi Miras

Besarnya PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung oleh Pemerintah diberikan secara bertahap yaitu 100 persen untuk Masa Pajak Maret - Mei 2021, sebesar 50 persen untuk Masa Pajak - Agustus 2021 dan 25 persen untuk Masa Pajak September - Desember 2021.

“Kenapa kita membatasi pada dua kelompok ini terutama dalam kelompok menengah yang tadi kita bilang perlu untuk distimulasi. Stimulus dinaikkan dan karena dia memiliki keterkaitan industri di local purchasenya dari kelompok dua kendaraan. Berarti kalau demand meningkat terjadi multiplier karena dia local purchasenya di atas 70 persen,” ucap Menkeu Sri Mulyani, Senin 1 Maret 2021.

Sementara itu, regulasi terkait kebijakan diskon pajak untuk properti telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.010/2021.

Baca Juga: Percepat Vaksinasi Nasional Kemenkes Gandeng Halodoc

Untuk pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. Diskon ini berlaku selama bulan Maret hingga bulan Agustus 2021.

Sekali lagi, ini tujuannya adalah betul-betul untuk menstimulasi untuk segera melakukan keputusan pembelian dari rumah baik itu rumah tapak maupun rumah susun.

Baca Juga: Bupati Bogor Berikan Insentif Tambahan Bagi RT dan RW yang Berhasil Kendalikan Covid-19

"Kenapa kita memfokuskan pada rumah baru dan hanya diberikan maksimal 1 unit karena memang untuk menyerap dari jumlah rumah-rumah yang sudah siap selesai dibangun dan siap dijual sehingga stok rumah akan menurun atau dalam hal ini permintaan akan meningkat sehingga memacu kembali produksi rumah baru lagi,” tutup Menkeu.***

Editor: M Haidar

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x