Jelang Lebaran, 35 Ton Gula Rafinasi berhasil diamankan Pihak Kepolisian

- 23 April 2021, 14:51 WIB
Gula Pasir Oplosan atau Rafinasi berhasil diamankan pihak Kepolisian
Gula Pasir Oplosan atau Rafinasi berhasil diamankan pihak Kepolisian /dok.foto/Kapolresra Banyumas/



KARAWANGPOST - Sebanyak 35 ton gula rafinasi berhasil diamankan pihak aparat kepolisian di Kecamatan Ajibarang dan Kecamatan Cilongok Banyumas Jawa Tengah.

Peredaran gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukan konsumsi masyarakatdan kesehatan ini meningkat jelang Lebaran.

Praktik pengoplosan dari gula rafinasi menjadi gula konsumsi ini hanya menggunakan molase yang dicampurkan sehingga tampak seperti gula pasir pada umumnya.

Baca Juga: Alasan Mesin Giling Kopi Harus Rutin Dibersihkan

Setelah itu gula rafinasi tersebut dimasukkan dalam karung dengan merek gula tertentu. Hal tersebut bertujuan untuk mengelabui masyarakat, sehingga tampak seperti gula pasir pada umumnya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan G (40) warga kecamatan Ajibarang dan W (40) warga kecamatan Cilongok.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Firman Lukmanul Hakim menjelaskan, pertama kali mengamankan dari jajaran Mabes Polri lalu kemudian diserahkan ke kami dan kami kembangkan kasusnya, kemarin kita berhasil mengamankan 35 ton gula rafinasi.

Baca Juga: Membaca Shalawat Nabi, Perhatikan Manfaat dan Keutamaannya

"Jadi ada dua tempat dan masih akan dikembangkan di Kecamatan Ajibarang dan Kecamatan Cilongok. Sementara yang diamankan dua orang berinisial W dan G. Kita masih kembangkan, barang ini (gula rafinasi) dapat dari mana terus kenapa diolah di sini," jelas Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Firman Lukmanul Hakim.

Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka memproduksi dan mengoplos gula rafinasi selama tujuh bulan terakhir. Setiap pekan peredaran gula rafinasi lebih dari 100 ton, apa lagi saat puasa dan jelang lebaran permintaan gula sangat tinggi. Untuk pasarannya sendiri, diakui di wilayah Jawa Barat.

Dari pengakuan para tersangka, gula tersebut suda beredar di wilayah Jawa Barat dengan menggunakan merk gula dan sudah diproduksi selama 7 bulan.

"Ini kita dalami terus dan lakukan penyelidikan apakah ada juga yang beredar di wilayah Banyumas. Jangan sampai ini dikonsumsi yang akhirnya berdampak pada kesehatan masyarakat," pungkas Kapolresta Banyumas.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah