Mengganggu Ketertiban Lalu Lintas, Satpol PP Tertibkan Anak Jalanan serta Gelandangan dan Pengemis

- 21 April 2021, 02:40 WIB
Ilustrasi: Gelandangan
Ilustrasi: Gelandangan /Karawangpost/piixabay: fantareis

KARAWANGPOST - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok terus melakukan penertiban anak jalanan serta gelandangan dan pengemis di semua wilayah yang mengganggu ketertiban lalu lintas di ruas jalan.

“Kami terus melakukan penertiban secara berkelanjutan agar anak jalanan serta gelandangan dan pengemis tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terlebih selama bulan suci Ramadhan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Selasa, 20 April 2021.

Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny menjelaskan keberadaan anak jalanan serta gelandangan dan pengemis cenderung meningkat di bulan suci Ramadhan yang berampak dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Baca Juga: Lima Prioritas Riset Nasional untuk Energi Baru Terbarukan 

Baca Juga: Buruh Tidak dapat THR, Menteri Ketenagakerjaan: Perusahaan akan Kena Sanksi

Sejumlah upaya telah dilakukan petugas Satpol PP untuk menertibkan anak jalanan serta gelandangan dan pengemis, salah satunya dengan memantau keberadaan dan pergerakan anak jalanan serta gelandangan dan pengemis di setiap wilayah di Kota Depok.

"Anak jalanan serta gelandangan dan pengemis yang mengganggu ketentraman masyarakat dan berhasil ditangkap akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Lienda menegaskan, upaya yang dilakukan petugas Satpol PP dan pemberian sanksi tersebut diharapkan dapat menuntaskan permasalahan anak jalanan serta gelandangan dan pengemis yang berada di Depok.

Baca Juga: BST Kota Bekasi Periode Januari-Februari 2021 telah tersalurkan, Berikut Paparan Kadinsos Kota Bekasi

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x