KARAWANGPOST - Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta mendorong optimalisasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Purwakarta.
"Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Purwakarta sudah berjalan. Namun, sejumlah perbaikan masih perlu dilakukan agar penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dapat berjalan maksimal," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Studio Radio LPPL Purwakarta Pro 93.10 FM di Jalan Taman Pahlawan, Senin 26 April 2021 lalu.
Keterbukaan informasi publik berguna untuk memaksimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi di tahun 2021 ini, Pemkab Purwakarta mengeluarkan buku saku yang menjadi pedoman tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi (PPID) di Kabupaten Purwakarta.
Baca Juga: KKP Panggil Pemda Karawang dan Pertamina Terkait Tumpahan Minyak Mentah
Baca Juga: Pembelajaran Tatap Muka, Ganjar Pranowo: Saya Izinkan Sekolah Tambah Kelas
Anne Ratna Mustika menjelaskan, dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi publik seluruh informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Purwakarta oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dan PPID menjadi user yang ikut mengkoordinir penyelenggaraan tersebut.
"Tupoksi PPID terangkum dalam Buku saku tersebut berjudul "BISA" yaitu akronim dari Budaya Inovasi Solusi dan Akurat yang menjadi pengelola dalam keterbukaan informasi publik di Kabupaten Purwakarta," kata Anne.
Baca Juga: Wujudkan Kesetaraan Gender, Dinas Sosial Gelar Pelatihan Sabun Rumah Tangga Ramah Lingkungan
Baca Juga: Pengetatan Protokol Kesehatan bagi Pekerja Migran, Menkes: Waspada Lonjakan Kasus COVID-19