KARAWANGPOST - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mendata kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba meningkat saat menjelang hingga seusai perayaan lebaran.
Pada pekan pertama menjelang Idul Fitri 1442 H, dari tanggal 3-9 Mei 2021 terdapat 25 kasus narkoba dengan 34 tersangka berhasil diungkap.
Memasuki pekan ketiga atau pasca perayaan lebaran, dari 16-22 Mei 2021, terungkap 42 kasus dengan 57 tersangka.
Baca Juga: Dua Napi Teroris Lapas Karawang Ikrar Setia untuk NKRI
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi menjelaskan dari 57 tersangka itu, sebanyak 47 tersangka merupakan pengedar dan 10 tersangka lainnya sebagai pemakai
Melansir dari Antara, barang bukti yang disita dari para tersangka itu berupa sabu-sabu seberat 88,12 gram, dan ganja 318, 67 gram.
Supriadi menegaskan Polda Sumsel beserta jajaran polres semakin gencar melaksanakan operasi pemberantasan peredaran narkoba dengan diiringi penegakan hukum secara maksimal.
Baca Juga: Keren, Baru Diputar Film Fast and Furious 9 Raup Rp2,3 Triliun
"Siapa pun yang terbukti menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum," kata Kombes Supardi.