Ganjil Genap di Kota Bogor Diperpanjang, Diterapkan 24 Jam

- 26 Juli 2021, 09:04 WIB
Ganjil Genap di Kota Bogor Diperpanjang, Diterapkan 24 Jam Selama Sepekan
Ganjil Genap di Kota Bogor Diperpanjang, Diterapkan 24 Jam Selama Sepekan /Chris Dale/Isu Bogor

KARAWANGPOST - Sistem ganjil genap kembali diterapkan di Kota Bogor selama sepekan ke depan. Itu dilakukan setelah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang lagi.

Susatyo Purnomo Condro, Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diperpanjang guna mengurangi penumpukan.

Menurut Susatyo, pada perpanjangan pelaksanaan ganjil genap kendaraan bermotor mulai Senin ini tetap dilakukan penyekatan di 17 lokasi, yakni secara situasional selama 24 jam.

Baca Juga: Pasien Meninggal karena Isolasi Mandiri? Simak Penjelasan dr Tirta!

"Kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor diperpanjang selama sepekan, mulai Senin," katanya.

Susatyo menjelaskan, kalau sebelumnya diberlakukan pelarangan bagi pengendara yang plat nomor kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal pada kalender hari tersebut, kadang-kadang terjadi perdebatan antara petugas dan pengendara.

Baca Juga: 11 Daerah di Jabar Terapkan PPKM Level 3, Simak Aturan Mainnya!

Pada pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor kali ini, polanya diubah dari melarang menjadi mengatur, yakni mengingatkan masyarakat untuk dapat menahan diri satu hari tidak keluar rumah.

"Kepentingan keluar rumah, untuk belanja kebutuhan atau kegiatan lainnya, dapat ditahan sehari, dan menyesuaikan dengan plat kendaraan bermotornya," katanya.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: ANTARA Megapolitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x