KARAWANGPOST - Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terkait peristiwa kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang yang terjadi pada Rabu 8 September 2021.
Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan tersangka dibalik peristiwa yang menewaskan 49 narapidana.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengungkapkan bahwa agenda gelar perkara akan dilakukan minggu depan, yakni 20 atau 21 September 2021.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala, sehingga gelar perkara bisa dilakukan minggu depan sekitar Senin atau Selasa, untuk menetapkan tersangka," kata Tubagus pada Jumat 17 September 2021.
Dalam penyidikan kasus kebakaran Lapas Tangerang, penyidik berpegangan pada dua pasal, yaitu Pasal 187 juncto Pasal 188 tentang Kesengajaan dan Pasal 359 tentang Kelalaian.
Baca Juga: Purwakarta Tingkatkan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal
"Pertama, Pasal 187 dan 188 orientasinya kepada api, penyebab kebakaran, atau awal timbulnya api. Kedua, untuk Pasal 359 orientasinya dilihat dari akibat yang ditimbulkannya yakni meninggalnya seseorang," jelas Ade.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan bahwa penyidik dan Puslabfor Polri kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan alat bukti lainnya. Bukti yang dikumpulkan berupa pemeriksaan ulang saksi.***