Seorang ASN di Sukabumi Bawa Senjata Api

- 19 September 2021, 04:08 WIB
ASN di Sukabumi bawa Senjata Api
ASN di Sukabumi bawa Senjata Api /YouTube/Zaizal Zainal/

KARAWANGPOST - Seorang ASN di lingkungan Pemerintah kabupaten Sukabumi setiap kali bertugas selalu membawa senpi atau senjata api.
 
ASN tersebut diketahui bernama Zaizal Zainal, yang mengaku selama menjalankan tugasnya selalu membawa senpi.
 
Dia mengatakan hal tersebut dilakukannya demi menjaga diri dari banyak bullyan, tekanan dan ancaman.
 
 
Hal ini diketahui dalam sebuah video yang diunggah melalui kanal YouTube Zaizal Zainal yang berjudul "Sampai kapan aku menjalankan tugas membawa pistol, haruskah nyawaku taruhannya".
 
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan jajarannya akan melakukan penanganan kasus ini.
 
Dari hasil penyelidikan diperoleh keterangan bahwa pada tahun 2007  Zainal Zaizal sempat terlihat membawa senpi saat bertugas di kehutanan.
 
 
Atas hasil penyelidikan tersebut, aparat kepolisian akhirnya mendatangi kediaman Zaizal Zainal di Kampung Mekarjaya RT 12/05 Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung.
 
Kepada polisi ia mengaku bahwa video dalam YouTube tersebut dibuat hanya sebagai bentuk curahan hati.
 
Ia mengaku kecewa atas pengaduan yang dilayangkan kepada Presiden, Kapolri maupun Kapores tidak ditanggapi.
 
Zaizal Zainal mengatakan pengaduannya tersebut berisi tentang dirinya yang selalu di intimidasi dan mendapat tekanan serta bullyan oleh rekan kerjanya dari pimpinan di unit kerjanya. 
 
 
Terkait senpi yang diperlihatkan dalam kanal YouTube videonya tersebut, bukanlah senjata api sungguhan. Melainkan hanya sebuah korek api mainan dan bentuknya menyerupai senpi yang dibeli seharga Rp300.000. 
 
Zaizal Zainal sengaja memperlihatkan senpi korek api tersebut untuk menakut-nakuti pihak yang pernah mengancamnya.  Kini senjata api mainan tersebut telah diamankan oleh petugas kepolisian.
 
 
Aparat kepolisian Polres Sukabumi juga melakukan penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKPSDM) pada Jumat 17 September 2021.
 
Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai ASN yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian di Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung.
 
Diketahui juga bahwa Zaizal Zainal merupakan ASN yang telah dijatuhi sanksi penurunan pangkat dari golongan 3C menjadi 3B.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x