Pembantaian Petani di Indramayu, Polisi Tetapkan Sejumlah Tersangka

- 6 Oktober 2021, 17:23 WIB
Pembantaian Petani di Indramayu, Polisi Tetapkan Sejumlah Tersangka
Pembantaian Petani di Indramayu, Polisi Tetapkan Sejumlah Tersangka /Karawangpost/pexels: Faruk Tokluoğlu

KARAWANGPOST - Polres Indramayu menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembantaian dua petani tebu asal di Desa Kerticala Kecamatan Tukdana, Indramayu.

Dua dari tujuh tersangka dalam pengejaran polisi. Dan, salah satu tersangka merupakan Ketua Ormas F-KAMIS.

"Kita sudah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka atas meninggalnya dua petani saat bentrokan," terang Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif di Indramayu, Rabu 6 Oktober 2021.

Baca Juga: Viral! Cover Lagu LALISA - BLACKPINK dengan Baju Adat Khas Minang 

Peristiwa pembantaian dua petani tebu terjadi pada Senin, 4 Oktober 2021 sekitar jam 11 siang. Kedua korban adalah warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Mereka adalah Suhenda alias Buyut (40 tahun), warga Desa Sumber Kulon dan Dede Sutaryan alias Yayan (41 tahun) penduduk Desa Jatirasa.

AKBP M Lukman Syarif mengatakan ketujuh tersangka itu keseluruhannya merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-KAMIS). Berikut, ketuanya bernama Taryadi.

Baca Juga: Tiga Member Ex-GFRIEND Membentuk Group Baru

Kapolres melanjutkan, penetapan tujuh tersangka tersebut, usai pihaknya memeriksa 26 orang saksi, baik dari pihak korban, F-KAMIS dan juga pihak PG Jatitujuh.

“Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," ucapnya.

Ketujuh tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan provokasi kepada para petani untuk melakukan perlawanan kepada aparat keamanan.

Baca Juga: Pemilik Rumah Terganggu, Tim Produksi Hometown Cha Cha Cha Berikan Pernyataan

Selain itu, Polres Indramayu juga mempunyai bukti yang kuat untuk menjerat tujuh orang itu akibat bentrokan berdarah yang berujung dua orang petani meninggal dunia.

"Kami jerat tujuh orang tersangka Pasal 338 KUHP, 170 KUHP, 160 KUHP, UU Darurat, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," jelasnya.

Tujuh tersangka tersebut yaitu Taryadi (43), ERYT (43), DRYN (46) mereka merupakan pengurus dari F-KAMIS.

Baca Juga: Polisi Ringkus Buronan Kelas Kakap Penipu Ratusan Miliar, Nama Bank Internasional Terseret Modus

Berikutnya, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-KAMIS.

"Dua orang lainnya masih dalam pengejaran. Namun kita sudah mengetahui nama keduanya," tutupnya.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah