Atas perbuatannya tersebut, A yang kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Atas perbuatannya tersebut, A yang kini berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Zein Khafh
Sumber: PMJ News